DPR bersama Pemerintah dan penyelenggara Pemilu telah memutuskan jadwal Pemilu 2024. Hal itu diputuskan dalam rapat konsinyering, Kamis (3/6).
Penentuan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berada ditangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Tahun depan (kepastian jadwal pemilu 2024), supaya lebih matang. Kami di Komisi II, tadi kami baru rapat dan merencanakan nanti akan menggelar raker Komisi II dengan Mendagri dengan seluruh penyelenggara Pemilu nanti masa sidang setelah reses.
Pemerintah, KPU dan Bawaslu menyepakati jadwal Pemilu 2024 pada 14 Februari. Jadwal 14 Februari ini merupakan jadwal Pemilu 2024 usulan alternatif dari KPU. Usulan itu dikirim KPU ke DPR pada Rabu (19/1).
DPR bersama pemerintah dan KPU menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri, KPU dan Bawaslu.